Selasa, 30 Juni 2015

cincin tunangan

cincin kawin 



gambar cincin kawin . 1.  ( Rp . 7.500.000 )
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan
spesifikasi cincin kawin 1
Emas kuning 75%  : 10 gr
Berlian 0,10 ct         :  2 butir 
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "

*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery

gambar cincin kawin . 2.  (  Rp . 6.100.000  )
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan 
spesifikasi cincin kawin 16
Emas kuning 75%  : 10 gr
Berlian 0,05 ct         :   2 butir 
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "

*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery
 

Senin, 29 Juni 2015

cincin tunanggan

Cincin kawin  adalah simbol ikatan cinta sepanjang masa serta berlaku universal dan Ia menjadi penanda awal sebuah hubungan dan menjelaskan status pemakainya.
Featured image
Menurut hikayat, tradisi cincin pernikahan sudah ada sejak jaman Mesir kuno. Masyarakat Mesir kuno memanfaatkan tanaman yang tumbuh di sepanjang sungai Nil seperti alang-alang dan papyrus untuk kemudian dianyam atau ditenun membentuk sebuah lingkaran cincin. Selanjutnya tradisi ini lalu masuk dalam upacara perkawinan Yahudi dan Kristen. Ketika itu sudah lazim pengantin wanita diberikan sebuah cincin pada saat ia menikah. Dalam perkembangannya cincin kawin atau wedding ring bukan hanya dipakai oleh mempelai wanita, melainkan juga oleh mempelai pria.
Arti cincin pernikahan : eternity dan infinity
Bentuk lingkaran pada cincin pernikahan punya makna keabadian (eternity). Selain itu karena bentuk lingkaran tidak memiliki awal dan tidak memiliki akhir, maka cincin kawin juga punya arti tak terhingga atau tak terbatas (infinity). Jadi bentuk lingkaran cincin pernikahan berarti ikatan cinta dan kesetiaan yang abadi dan tidak terbatas diantara kedua calon mempelai.
Banyak yang bertanya, kenapa cincin perkawinan harus disematkan di jari manis, tidak di jari lain? Ada mitos yang menyebutkan bahwa ibu jari mewakili orangtua, jari telunjuk mewakili saudara-saudara (adik-kakak), jari kelingking tentang anak-anak, dan jari manis mewakili pasangan hidup.
Biasanya cincin perkawinan dikenakan pada jari manis atau jari keempat tangan kiri. Ada juga yang berpendapat, menurut kepercayaan hal itu karena pembuluh darah (vena) jari keempat tangan kiri tertuju langsung ke jantung pemakainya. Tidak ada alasan keagamaan ataupun sejarah tertentu yang menjadi dasar kenapa cincin pernikahan biasa dikenakan di jari manis tangan kiri. Karena, beberapa bangsa Eropa jaman dulu ada yang mengenakan cincin kawin di jari tangan kanan.
Budaya Indonesia tak mewajibkan pemakaian cincin. Namun ketika kita hidup di negara lain, budayanya berbeda, karena orang akan melihat status seseorang dari pemakaian cincin. Jika memakainya di jari manis tangan kiri, maka orang tersebut masih tunangan. Sebaliknya, jika di jari manis tangan kanan, maka orang tersebut sudah menikah.
Panduan Dalam Memilih Cincin
Dalam memilih cincin kawin yang cocok, ada beberapa hal yang bisa dijadikan panduan, di antaranya yaitu:
  • Anggaran
Berapa anggarannya? Harga cincin kawin biasanya ditentukan oleh jenis bahan, kadar karat dan beratnya. Serta tambahan hiasan sepert berlian. Untuk cincin kawin berlian bersertifikat misalnya, harganya pasti lebih mahal ketimbang cincin biasa.
  • Bahan
Ini tidak hanya berhubungan dengan bujet atau selera, dalam menentukan pilihan bahan, perlu juga dipertimbangkan aspek kesehatan. Apa Anda alergi terhadap bahan- bahan tertentu.
  • Ukuran
Jangan membeli cincin tanpa mencobanya. Cincin harus terasa nyaman dan melekat dengan pas di jari, jangan sampai kesempitan, kedodoran, atau warnanya tidak match dengan warna kulit Anda.
  • Model
Dalam memilih model, Anda perlu ingat, berbeda dengan cincin lainnya, cincin kawin akan dipakai selamanya (idealnya). Jadi, pertimbangkan juga bentuknya, apa tidak mengganggu aktivitas, apakah desainnya akan bertahan lama dan tidak cepat ketinggalan zaman.

Sabtu, 27 Juni 2015

cincin tunanggan

Istri Gugat Cerai Suami

Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum.
Teman saya ingin melakukan khulu’ (minta cerai) dengan alasan:
1. Suaminya mengatakan bahwa dulu niat nikahnya hanya karena dendam kepada keluarga istri, bahkan dicurigai si lelaki menggunakan sihir pelet untuk menikahinya.
2. Diajak suaminya nonton video porno.
3. Pernah ketika piknik, teman saya ini pake jilbab kemudian suaminya nyuruh pake kaos dan celana pendek, tapi alhamdulillaah temen saya gak nurut.
4. Suaminya menghina keluarga istri.
5. Ketika diajak sholat, sering bilang males.
6. Temen saya dulu dinikahi dibawah ancaman si lelaki.
Apakah khulu’ dengan alasan di atas dibenarkan? Kalau suami tidak mengabulkan permintaan khulu’ istri bagaimana?
Mohon dijelaskan rincian prosedurnya seperti apa? Baik berkaitan dengan agama dan lembaga pengadilan di Indonesia.
Terima kasih

Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk cerai yang itu berada di tangan suami atau gugat cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami. Dan semuanya harus dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan syariat.
Karena itulah, sang suami tidak boleh sembarangan menjatuhkan perceraian, karena dengan demikian berarti dia telah melakukan tindak kedzaliman. Lebih dari itu, para lelaki pun tidak dianjurkan untuk langsung beranjak ke jenjang perceraian ketika terjadi masalah, kecuali setelah berusaha mempertahankan keutuhan keluarganya melalu jalur islah (usaha damai) dari perwakilan dari dua  belah pihak atau usaha lainnya.
Allah tegaskan dalam firman-Nya,
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ( ) وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (membangkang), Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar (34). Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. (QS. An-Nisa: 34 – 35)

Hukum Asal Wanita Gugat Cerai Adalah Haram

Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hal ini, diantaranya,
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187 dan dihahihkan al-Albani).
Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang diizinkan oleh syariat.
Dalam Aunul Ma’bud, Syarh sunan Abu Daud dijelaskan makna ‘tanpa kondisi mendesak’,
أي لغير شدة تلجئها إلى سؤال المفارقة
“Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…” (Aunul Ma’bud, 6:220)
Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ
Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq.” (HR. Nasa’i 3461 dan dishahihkan al-Albani)
Al-Munawi menjelaskan hadis di atas,
أي اللاتي يبذلن العوض على فراق الزوج بلا عذر شرعي
“Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk berpisah dari suaminya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’
Beliau juga menjelaskan makna munafiq dalam hadis ini,
نفاقاً عملياً والمراد الزجر والتهويل فيكره للمرأة طلب الطلاق بلا عذر شرعي
‘Munafiq amali (munafiq kecil). Maksudnya adalah sebagai larangan keras dan ancaman. Karena itu, sangat dibenci bagi wanita meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’ (At-Taisiir bi Syarh al-Jaami’ as-Shogiir, 1:607).
Hal-Hal yang Membolehkan Gugat Cerai
Hadis-hadis di atas tidaklah memaksa wanita untuk tetap bertahan dengan suaminya sekalipun dalam keadaan tertindas. Karena yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melakukan gugat cerai tanpa alasan yang dibenarkan. Artinya, jika itu dilakukan karena alasan yang benar, syariat tidak melarangnya, bahkan dalam kondisi tertentu, seorang wanita wajib berpisah dari suaminya.
Apa saja yang membolehkan para istri untuk melakukan gugat cerai? Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah dalam hal ini. Beliau mengatakan,
وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي  حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها  منه
“Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, 7:323).
Mengambil faidah dari keterangan Ustadz Firanda, M.A., berikut beberapa kasus yang membolehkan sang istri melakukan gugat cerai,
1. Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung.
2. Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.
3. Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, suka mendengar musik, dll
4. Jika sang suami tidak menunaikan hak utama sang istri, seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhan-kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami mampu.
5. Jika sang suami ternyata tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika sang suami cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri yang lain.
6. Jika sang wanita sama sekali tidak membenci sang suami, hanya saja sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar suaminya meridoinya untuk khulu’, karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak-hak suami.
7. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami.
Jika data yang Anda sampaikan benar, insya Allah wanita itu berhak melakukan gugat cerai. Terutama karena sang suami tidak mau shalat. Dia bisa melaporkan ke PA (Pengadilan Agama) untuk menyampaikan semua aduhannya. Jika pihak PA menyetujui, maka sang istri bisa lepas dari ikatan pernikahan dengan suaminya yang pertama.
Allahu a’lam
jika tau ingin berlanjut kunjungi web kami http://cincinkawin.org 

Rabu, 24 Juni 2015

cincin tunanggan

Kami nanya-nanya tentang cincin platina, dan ternyata si pelayan tidak merekomendasikan cincin platina.
Alasannya karena :
1. Mahal.. mahal banget.
2. Susah dijual lagi.

Kita bahas satu-satu.

1. Mahal sekali.

Yup.. harga platina di dunia memang lebih mahal daripada emas. Berikut harga hari ini 

Gold  75 % : 440 / gram 
Silver         : 500 / pasang 
Platinum     : 750 / gram
Palladium    : 280 / gram 


Harga platina rata-rata sekitar 1.2 - 1.5 kali harga emas (tergantung naik permintaan dunia). Namun di Jakarta, harga platina kira-kira menjadi hampir 2 kali harga emas per gram nya.
Barangkali karena di Jakarta Platina tidak umum dijadikan perhiasan sehingga yang masukin bahan platina juga sedikit.
Jadi harga cincin platina 2x lipat harga emas ? Oh tidak... mahalnya belum sampai situ saja :)

Karena sifat unsur Platina yg memiliki massa jenis lebih besar dari massa jenis emas (Kalo lupa atau pengin liat detil massa jenisnya bisa lihat tabel periodik waktu pelajaran Kimia -- hahahaha... pasti males ), maka untuk membuat cincin platina dengan besar (lebih tepatnya volume) yg sama dengan cincin emas, akan membutuhkan platina lebih banyak.

So, singkatnya, harga cincin platina dengan kadar 90%, harganya 2-3 kali harga cincin emas dengan volume yg sama.

2. Susah dijual lagi.


Kenapa susah dijual lagi? karena peminat cincin platina di Indonesia sangat jarang. Sehingga kalo toko emas mau membeli, belum tentu mereka bisa menjualnya kembali. Karena itulah toko Kaliem tidak mau menerima kembali platina meskipun kita membeli darinya.

Terus dijual ke mana kalo punya cincin Platina ? Biasanya dijual ke pengumpul scrap platina, mereka ini mengumpulkan dan melebur platina-platina untuk digunakan lagi. Tentu saja kalo dijual ke mereka harganya tidak sama dengan waktu beli. Karena mungkin harga beli mereka seperti harga beli barang bekas atau rongsokan karena akan dilebur lagi (harga rongsokan platina tentu lebih mahal daripada besi bekas).


So... masih pengin cincin Platina ?

Toh cincin nikan kan buat selamanya, gak akan dijual lagi... dan Platina adalah Platina, logam yg memang memiliki sifat mulia ( Precious Metal ) so bakalan abadi :)

Jika saya orang kaya, kemungkinan besar saya akan tetap memilih platina.

Namun karena saya orang biasa, berpikir bahwa masa depan tidak ada yg tahu, dan barangkali harus jual cincin emas di masa mendarang (semoga penulis tidak mengalami keadaan yang terpaksa harus menjual cincin emasnya, amin ... ) saya tidak memilih platina.

Jika bukan platina, alternatifnya apa saja ?
Ada beberapa alternatif.

1. Beli cincin emas dua-duanya. tapi cincin suami ga usah dipake, simpan saja. Tapi biasanya istri keberatan kalo suaminya ga make cincin nikah :p.

2. Beli cincin emas dua-duanya, kemudian bikin cincin dummy atau duolikat dari perak atau bahan lain, cincin emas disimpan, cincin dummy dipake sehari-hari :)

3. Beli cincin yang berbeda, buat cewek emas, buat cowok bahan lain.

4. Bikin kedua cincin dari bahan lain, misal palladium. atau perak Toko emas Kaliem dan toko-toko emas lain di Jakarta banyak yg menyediakan alternatif ini, namun sayang, harganya hampir sama dengan emas, padahal jika melihat harga di atas, harusnya setengah harga emas...

Senin, 22 Juni 2015

cincin tunanggan


sepesifikasi harga cincin kawin tgl 23 juni 2015 dari segi bahan dasar cincin kawin 


*  emas 75% : 440 / gram
*  palladium  : 280 / gram
*  platina       : 750 / gram
*  perak         : 500 / 1 pasang

   harga sewaktu - waktu akan berubah



Kamis, 18 Juni 2015

cincin tunanggan

berpengetahuan itu indah sist diblog kami kita bisa mengatahui apa itu cincin kawin dan lain2nya tetapi klita juga harus mengetahui yang lainnya karna banyak perngetahuan itu indah sist 


Hikmah Puasa Ramadhan


Puasa mempunyai makna menahan diri dari segala sesuatu baik berupa perkataan dan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang telah baligh dari sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa tidak hanya terbatas pada menahan haus dan lapar tetapi puasa juga berarti menahan dari hawa nafsu dan kebutuhan biologis.
Kebanyakan orang. mereka berpuasa hanya meninggalkan makan dan minum di siang hari tanpa mengetahui apa sebenarnya hikmah puasa ramadhan tersebut. sehingga setelah ramadhan berakhir tidak ada perubahan dari perilaku dan gaya hidup mereka. bahkan fenomena yang terjadi malahan kita bisa melihat bagaimana orang-orang pada saat berpuasa justru lebih boros daripada hari-hari diluar puasa ramadhan terutama pada saat-saat menjelang berakhirnya ramadhan atau pada saat menjelang idul fitri.
Lalu sebenarnya apakah hikmah dari puasa ramadhan tersebut? menurut para fuqaha atau para ahli fiqih disebutkan bahwa ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari melaksanakan puasa di bulan ramadhan, yaitu :

1. Puasa tak lain sebagai rasa syukur kepada Allah swt atas berbagai nikmat yang telah diberikan kepada hamba-hambaNya yang muslim, selain melakukan puasa adalah salah satu cara untuk menunjukan kepatuhan atas perintah Allah SWT. 
2. Hikmah puasa ramadhan yang kedua adalah melatih diri dalam mengendalikan nafsu syahwat, karena dalam keadaan lapar berbagai nafsu bisa ditekan. Ini diharapkan bisa membawa efek pada kehidupan setelah ramadhan berakhir. 
3. Dapat merasakan penderitaan orang-orang miskin. Dengan berpuasa, seseorang merasakan lapar dan dahaga sebagaimana yang sering dirasakan oleh orang miskin sehingga diharapkan akan timbul empati untuk bisa mengasihi dan berbagi dengan orang-orang miskin. 
4. Memupuk rasa persaudaraan antar sesama muslim (ukhuwah islamiyah) karena pada bulan ramadhan semua muslim seluruh dunia sama-sama melakukan puasa,sama-sama melaksanakan shalat tarawih sehingga biasanya dibulan ramadhan mesjid lebih ramai dibanding dengan hari-hari diluar ramadhan. 
5. Hikmah puasa ramadhan yang kelima adalah puasa itu menyehatkan diri, karena metabolisme perut tidak terlalu terbebani sebagaimana hari-hari biasa. Selain itu puasa juga merupakan detoksifikasi yang dapat mengeluarkan racun-racun yang ada dalam tubuh.
6. Puasa adalah media pendidikan jiwa, pensucian hati, pengendalian pandangan dan menjaga anggota tubuh dari dosa.
7. Puasa itu melatih kejujuran. karena puasa itu rahasia antara hamba dengan Allah swt, tidak ada orang yang tahu apakah kita berpuasa atau tidak beda dengan sholat atau ibadah haji misalnya.
8. Hikmah puasa lainnya adalah puasa itu penghapus kesalahan dan penyirna kejahatan.
9. Pada saat puasa seharusnya orang merasa kerdil dihadapan Allah, hatinya mudah trenyuh, rasa rakus menipis, syahwat sirna sehingga dengan demikian do'anya dikabulkan karena keterdekatannya dengan Allah swt.
10. Puasa merupakan kemenangan seorang muslim mengalahkan hawa nafsunya, kemenangan seorang muslim atas dirinya sehingga jika seorang muslim tidak berpuasa tanpa udzur maka dalam kehidupan sehari-hari ia tidak akan pernah mampu mengendalikan dirinya dan tak akan pernah dapat mengalahkan hawa nafsunya.
11. Puasa itu adalah cobaan bagi jiwa agar bisa menanggung beban dan menghadapi persoalan, siap menunaikan pekerjaan-pekerjaan penting dan agung seperti jihad, menginfakan harta di jalan Allah dan berkurban. 

Barangkali itulah beberapa dari hikmah puasa di bulan ramadhan yang seharusnya bisa diambil oleh semua orang selama berpuasa, dan diharapkan dapat berimplikasi pada kehidupan sehari-hari setelah ramadhan usai.

Rabu, 17 Juni 2015

cincin tuananggan





marhaban ya ramadan selamat menunaikan ibadah puasa sist ..... kami keluarga besar duta jewellery mengucapankan mohon ma"af lahir dan batian biar puasa kita sama - sama berkah dan mendapatan ridho dari allah amin
amin ya robal alamin